Cuti Ibadah haji GTY/PTY

informasi :

  • Bagi guru PNS yang akan melaksanakan ibadah haji 2016 agar mengajukan cuti ke Kemenag Kab Demak (info lebih lengkap di bagian kepegawaian),
  • Bagi guru bukan PNS yang akan melaksanakan ibadah haji agar mengajukan cuti ke kepala madrasah/yayasan dan kepala madrasah/yayasan menerbitkan ijin cuti sebagaimana terlampir
  • Bagi guru PNS/bukan PNS yang menjabat sebagai kepala ra/madrasah karena lebih dari 1 minggu agar mengusulkan kepada ketua yayasan untuk ditetapkan PLT. Kepala RA/Madrasah selama kepala definitif tsb (PNS/Bukan PNS) menjalani cuti, degan tembusan (1) Ka Kemenag Kab Demak up. Kasi Pendidikan Madrasah, (2) Pengawas Madrasah, (3) Komite Madrasah, (4) lembaga/dinas terkait dengan madrasah
  • Kejujuran dan niat baik Bapak/Ibu semoga menambah kelancaran ibadah haji. keberkahan dan memperoleh haji mabrur.
  • Form permohonan dan pemberian cuti : FORM CUTI GURU TU DAN KAMAD NON PNS