Diberitahukan Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah Se-Kabupaten Demak bahwa untuk kepentingan update data bagi guru Non PNS yang sudah menerima SK Inpassing dan sudah cair Tunjangan Profesinya tahun 2015, dengan ini kami mohon untuk segera mengirimkan data guru tsb diatas dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Pengantar
- Form entry data download di sini
- Fc SK Inpassing
- FC Sertifikat Pendidik
Berkas dikirimkan paling lambat besok tgl 21 Januari 2016 hari kamis jam 09.00 WIB.
Karena pentingnya data tersebut harap jangan terlambat dan harap maklum.
pak,yang sudah punya SK INPASSING dan sudah sertifikasi apa sudah bisa pencairan TP nya disesuaikan golongannya?..SWUN INFONYA………..