Diberitahukan kepada guru yang memiliki SK Dirjen 1715 tahun 2015 yang TPGnya cair periode Januari – Juni 2016 agar segera mengirimkan SK Inpassing (bagi yang sudah memiliki SK Inpassing). Berkas dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 7 November 2016 dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
- Mengisi form terlampir yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah