Bagi Guru yang mengajar selain di Satminkal untuk memenuhi beban mengajar sebagai syarat pencairan sertifikasi, guru tersebut harus membuat Surat Tugas Bersama.
Adapun Berkas STB dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 14 September 2018.
Bagi Guru yang mengajar selain di Satminkal untuk memenuhi beban mengajar sebagai syarat pencairan sertifikasi, guru tersebut harus membuat Surat Tugas Bersama.
Adapun Berkas STB dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 14 September 2018.