Menunjuk surat kami nomor: Kd.11.21/4/PP.00/1146/2014 tanggal 4 Februari 2014 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Madrasah yang belum menyerahkan LPJ BOS Triwulan I s.d Triwulan II tahun 2014 bagi Madrasah Ibtidaiyyah dan Madarasah Tsanawiyah Negeri maupun swasta, dan Semester I tahun 2014 bagi Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta (daftar terlampir) untuk segera menyerahkan ke Kemenag Kab. Demak;
- Madrasah paling lambat mengumpulkan LPJ BOS tanggal 15 Desember 2014;
- Surat ini sebagai teguran dan bagi Madrasah yang belum menyerahkan LPJ BOS dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
unduh File dibawah ini :