Diberitahuakan kepada semua guru yang merangkap dan sudah membuat Surat Tugas Bersama, atas arahan dari Bapak KanKemenag Kab. Demak diminta untuk merevisi Surat Tugas Bersama tersebut sesuai draft terbaru berikut :
Mohon untuk segera ditindaklanjuti karena salah satu syarat pencairan TPG adalah melampirkan Surat Tugas Bersama bagi guru yang merangkap. Terima kasih.