DIberitahukan dengan hormat bahwa untuk keperluan Audit Inpassing oleh Itjen, yaitu bagi guru yang sudah menerima SK Inpassing dan Guru yang Belum menerima SK Inpassing (tercantum dalam list terlampir). Maka untuk segera mengirimkan berkas paling lambat hari Ahad, 12 Maret 2017. Surat Edaran Audit Inpassing 2017
Keterangan :
- Khusus yang sudah kirim SPTJM (yang ber SK inpassing dan sudah cair inpassingnya) cukup kirim berkas tanpa SPTJM.
- Legalisir SK Inpassing sdh disediakan, jadi nanti dimasukkan berkas saat berkas dikumpulkan.