Peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun

Kepada

Yth. Kepala MA, MTs, MI, RA

 

Mohon disampaikan kepada Wali murid yang anaknya sampai dengan sekarang belum mempunyai Akta Kelahiran supaya segera mengurus Akta Kelahiran bagi anak-anak nya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Surat dan Rekap bisa diunduh disini

Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.