Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) Masal

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak saat ini telah melayani penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Untuk siswa madrasah ibtidaiyyah (MI) diharapkan dapat dikoordinir oleh masing-masing madrasah sesuai edaran berikut ini :
1. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama
2. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil