Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Berikut ini kami sampaikan kepada bapak ibu guru PNS di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab. Demak yang Gaji di Kan Kemenag Kab. Demak.
Bagi Guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik atau,
Guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik akan tetapi merasa tidak memenuhi
persyaratan pencairan Tunjangan Profesi untuk periode Januari s.d Juni Tahun 2015.
Untuk melakukan pemberkasan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pada :
a. RA/MI : 28 Juli 2015
b. MTs/MA : 29 Juli 2015
Pelayanan dimulai pukul : 08.00 WIB – 15.00 WIB
Info Hub : Dintha
Dapat diunduh disini :
2. SURAT PERNYATAAN PENERIMA TTP;