Bagi Guru/PTK yang mau mengajukan Tanda Tangan SKMT kepada Pengawas diharap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Cetak SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencairan sertifikasi.
- Sebelum cetak SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) dicek dulu ANALISA TUNJANGAN (apabila keterangannya TIDAK LAYAK maka jangan cetak SKMT dulu).
- SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) diteliti terlebih dahulu JTMnya sudah sesuai atau belum (JTM Linier dan Tidak Linier), JTM Jabatan sudah masuk apa belum (bagi PTK yang mendapat Tugas Tambahan).
- SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) dicopy rangkap 2, untuk arsip pengawas dan untuk diajukan cetak SKBK. diisertai SK Pembagian Tugas dan Mengajar , Jadwal 1 lembaga (cukup 1), Trims
keterangan
pengawas mempunyai arsip 1) SKMT , 2) SKPTM, 3) jadwal mengajar