Beban minimum guru kelas : sesuai juknis permendiknas 39/2009 yang diterbitkan Dirjen PMPTK Kemendiknas, beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
Posted inInformasi
Pingback: Aturan Beban Minimum Guru Kelas | MI Sultan Fatah Demak
Peraturan bicara demikian, namun saya yakin masih banyak guru berharap tetap masih ada kebijakan.
Semoga tambah barokah. Amin
terima kasih.