Berikut kami sampaikan Form/Draft Surat Tugas Bersama bagi guru Non PNS yang merangkap.
Pengajuan Surat Tugas Bersama wajib melampirkan:
- Surat Rekomendasi Pengawas (induk dan rangkapan)
- SK dan Jadwal Pelajaran (induk dan rangkapan)
Berkas masuk ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 30 September 2016.