Untuk dapat segera ditindaklanjuti keaktifan PegID dan NUPTK di situs http://simpatika.kemenag.go.id sesuai prosedur yang tertera di situs Simpatika tersebut. Edaran mengacu pada surat dari Kanwil berikut ini :
1. Surat Pengantar Edaran Simpatika
2. Surat Tindaklanjut Simpatika
Posted inNUPTK
terimakasih atas informasinya…
ass…pak Azis, untuk akun RA Syamsul Hilal terblokir sehingga tidak bisa verval ptk. sulusinya gmn pak? terima kasih