Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 dan Surat Edaran Kanwil kemenag Prof Jateng Nomor : 04.023/Kw.11.2/1/PP.00/02/2022 tanggal 04 pebruari 2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
Demikian atas perhatian saudara diucapkan terimakasih.