Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri & Penyesuaian Pembelajaran di Madrasah

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.03 Tahun 2022 tentang Diskresi   Pelaksanaan   Keputusan   Bersama   4   (Empat)   Menteri   tentang   Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 dan Surat Edaran Kanwil kemenag Prof Jateng Nomor : 04.023/Kw.11.2/1/PP.00/02/2022 tanggal 04 pebruari 2022  tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron, Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Memperbaharui/ Meng up-date data capaian vaksin 1, 2 dan booster guru, tenaga kependidikan, dan siswa; Pelaksanaan dan Moda PTM melalui laman https://jateng.kemenag.go.id/dpdm/login; Secara Berkala dilaporkan pada Hari Kamis setiap Minggunya, karena setiap hari Jumat data akan diambil untuk kebutuhan laporan ke Pimpinan;
  2. Mengintensifkan tugas dan   peran   Satgas   COVID-19   masing-masing   satuan pendidikan madrasah;
  3. Mengidentifikasi  sumber  daya  yang  dimiliki  dan  memetakaan  situasi  dan  kondisi masing-masing warga madrasah untuk bersiap melakukan model pembelajaran (PTM, PJJ maupun blended learning); berikut kami lampirkan : Surat Edaran dan salinan inmendagri no 09 tahun 2022

Demikian atas perhatian saudara diucapkan terimakasih.

 

One thought on “Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri & Penyesuaian Pembelajaran di Madrasah”

Comments are closed.