Kepada Yth.
- Pengawas RA/MI/MTs/MA
- Kepala RA/MI/MTs/MA
se- Kabupaten Demak
Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 29.026/Kw.11.2/1/PP.00/03/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah pada Web D-PDM, kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Pengawas dan Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, MA) untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreativitas serta inovasi sesuai dengan kearifan dan keunggulan masing-masing;
- Pada website D-PDM telah dibuka menu Prestasi dan Ujian Madrasah yang dapat diakses melalui laman https://jateng.kemenag.go.id/dpdm ;
- Seluruh madrasah wajib melakukan pendataan dan melaporkan Prestasi Madrasah dan Prestasi Peserta Didiknya melalui laman D-PDM;
- Madrasah memastikan seluruh kelengkapan data Ujian Madrasah pada website D-PDM dan memastikan semua atribut website sudah valid;
- Data peserta UM sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan terintegrasi dan dilakukan validasi ulang di menu kelulusan pada website D-PDM dan sebagai dasar distribusi alokasi blangko ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021;
- Mekanisme dan jadwal pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah sebagaimana dimaksud angka 3 dan 4 akan diinformasikan lebih lanjut pada dashboard pengumuman D-PDM;
- Untuk kemudahan dalam penghimpunan data, berikut kami lampirkan form (terlampir).
Demikian atas tindak lanjut dan perhatian kami sampaikan terima kasih
surat klik disini Pendataan Prestasi dan Ujian Madrasah_DPDM
Form lampiran klik link berikut JTG_Rev_FormPrestasi_DPDM