Assalamualaikum
Dengan ini kami sampaikan terkait dengan penyaluran dana BOS Relokasi dari DIPA Kanwil Kemenag Jateng untuk jenjang MI, MTs dan MA.
Khusus untuk jenjang MTs tetap mengumpulkan semua berkas sesuai dengan SK Penerimaan kecuali SPTJB karena sudah mengumpulkan pada pemberkasan sebelumnya. untuk MI dan MA semua berkas harus dikumpulkan. untuk RKAM (RAB) disesuaikan dengan jumlah penerimaan. untuk RAB tidak boleh dobel belanja dengan BOS Reguler maupun BOS BA-BUN. Nominal bisa dilihat di Group WA Kepala Madrasah.
demikian kami sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb