Berikut edaran pencabutan surat edaran simulasi blended learning..
- Semua Satuan Pendidikan RA dan Madrasah memahami dengan seksama dan memedomani SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
- Mencabut surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Nomor B.5466/Kk.11.21/2/PP.00/10/2020 tentang edaran simulasi KBM Blended Learning (Pembelajaran Campuran) tanggal 27 Oktober 2020.
- Kegiatan Simulasi Pembelajaran Blended Learning (Pembelajaran Campuran) dan Pelaksanaan PAS semester 1 yang diselenggarakan secara tatap muka dihentikan mulai tanggal 5-19 Desember 2020, diganti dengan daring atau luring yang tidak menghadirkan siswa di Madrasah.
- Penerimaan Raport diberikan secara Online pada tanggal 19 Desember 2020.
- Libur Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 s.d 2 Januari 2021.
- Setiap RA dan Madrasah wajib mengisi daftar periksa pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ secara tepat dan bertanggung jawab .
- Pelaksanaan / Mode Kegiatan Belajar Mengajar pada semester genap akan ditentukan dikemudian hari, sambil menunggu perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak.
Unduh link berikut
edaran pencabutan simulasi Blended Learning