Berikut kami sampaikan Juknis Pemberkasan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Periode Maret 2020, silakan unduh disini
Keterangan :
Berkas dikirim dan di Verifikasi oleh Pengawas/ Tim Verifikator di Wilayahnya masing-masing dengan ketentuan :
1. Berkas dikirim langsung oleh satu Guru/OPM per Madrasah dg membawa Surat Tugas
2. Sebelum Masuk Ruangan Wajib Cuci Tangan dengan Sabun/ Memakai Handsanitizer
3.Wajib Memakai Masker, jika tidak Berkas ditolak dan dikembalikan