Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak saat ini telah melayani penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Untuk siswa madrasah ibtidaiyyah (MI) diharapkan dapat dikoordinir oleh masing-masing madrasah sesuai edaran berikut ini :
1. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama
2. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil