SE Pengumpulan Jadwal & Tugas Mengajar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan belajar mengajar (pemenuhan beban kerja guru madrasah) pada semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018 dan dalam rangka pemetaan guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan bahwa setiap madrasah wajib mengirimkan : SK Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018; Lampiran pembagian tugas mengajar dikirim rangkap 2 lengkap dengan Hardcopy&softcopy ke Kantor Kementerian Agama Kab Demak melalui Tim Verifikasi Laporan BOS sebagaimana daftar dan jadwal terlampir, berikut ini :

  1. Surat Edaran
  2. Lampiran

Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.