Pengajuan tanda tangan SKMT dari madrasah kepada pengawas binaan mulai periode Januari-Juni 2017 harus disertai byname guru sebagaimana format terlampir.
dengan ketentuan :
- Madrasah mengajukan SKMT kepada Pengawas dengan melampirkan Byname guru dan rekap guru (terlampir sheet 1 dan sheet 2).
- Pengawas mengarsipkan 1 lembar dari SKMT yang ditanda tangani.
- Pengawas membuat merekap dan diserahkan ke Seksi Penmad, format rekap terlampir (sheet 3).
KETENTUAN
Format ByName dan Rekap