Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Berikut ini kami sampaikan kepada Bapak Ibu Guru Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TF PNS) Periode Juli Desember 2016
yang diberikan kepada Guru PNS yang belum sertifikasi atau Guru PNS yang tidak berhak mendapatkan TPG Periode Jul Desember 2016 karena tidak memenuhi persyaratan.Berkas dikumpulkan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Terimakasih atas perhatiannya
Wassalam.Wr.Wb
1. Surat Edaran TTP PNS;
2. Chek-list berkas;
3. Form identitas guru PNS;
4. Surat Keterangan Kepala Madrasah;
5. Surat Pernyataan Penerima TTP PNS/TF PNS.