TPG Inpassing (Khusus guru SK Dirjen 1715)

Diberitahukan kepada guru yang memiliki SK Dirjen 1715 tahun 2015 yang TPGnya cair periode Januari – Juni 2016 agar segera mengirimkan SK Inpassing (bagi yang sudah memiliki SK Inpassing). Berkas dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 7 November 2016 dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Madrasah
  2. Mengisi form terlampir yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah

form-usulan-pencairan-inpassing