Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Alhamdulillah pelayanan simpatika sudah dapat dilayani.
1. Bagi Bapak Ibu guru yang akan mengajukan pelayanan SIMPATIKA sudah dapat dilayani tertanggal 17 Oktober 2016;
2. Bagi guru Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru dapat mengajukan pengajuan SKBK (S29);
3. Bagi guru Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru yang akan mengajukan Dispensasi (akan diinformasikan lebih lanjut/menunggu).