Bagi guru PNS/Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Demak yang sudah lulus sertifikasi mulai tahun 2007 s.d 2015 (sudah mempunyai NRG/SK Dirjen) dan memenuhi syarat pencairan, untuk segera mengirimkan berkas sesuai jadwal dalam Juknis.
PENTING: Bagi Guru Non PNS yang sudah pernah cair Rekeningnya tidak boleh diganti, apabila sesuatu hal dan memang harus diganti harap konfirmasi ke Seksi Penmad.
Juknis dapat diunduh disini
Juknis TPG Tahun 2016 (Jan-Maret)