Diberitahukan kepada Kepala Madrasah (MA, MTs dan MI) dan Kepala Raudlotul Athfal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Demak, bahwa dalam rangka VERIFIKASI dan VALIDASI IPM (Ijin Operasional Madrasah/RA) dimohon untuk segera mengirimkan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran :