1. Calon Peserta UN Belum Masuk DNT
Bagi siswa yang belum masuk dalam DNT, maka usulan paling lambat tanggal 04 Maret 2016 ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dengan tembusan ka kemenag kab demak cq. kasi penmad) dengan menyerahkan :
a. Surat permohonan calon peserta UN baru
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak cq. Ketua Panitia UN Kabupaten Demak, dengan menjelaskan alasan belum masuknya data siswa tersebut di DNT;
b. Surat Keterangan bahwa yang diusulkan benar-benar kelas 12 di sekolah tersebut;
c. Surat Keterangan dengan Mencantumkan kronologi kejadian, disertai pengakuan kesalahan;
d. Surat Permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama
e. Membuat biodata anak yang diuslkan sesuai dengan kolom pada data di pdkjateng (biosystem) dengan melampiri
1) Fotocopy ijazah jenjang sebelumnya
2) Fotocopy raport semester 1 s.d. 5 dilegalisir
2. REVISI DATA SISWA DI DNT
Revisi data siswa di DNT selambat-lambatnya H-7 DKHUN diterbitkan dengan menyerahkan surat permohonan revisi DNT kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak cq. Ketua Panitia UN Kabupaten Demak secara komulatif (bila ada beberapa siswa cukup 1 surat) dan tembusan Seksi Penmad dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat menjadi pedoman perbaikan data tersebut.