Diberitahukan kepada guru PNS dan Non PNS penerima tunjangan profesi bahwa berkas pencairan periode Oktober s/d Desember dikumpulkan pada tanggal 13 s/d 15 Januari 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berkas dikumpulkan di kecamatan masing-masing dan diterima oleh pengawas.
- Khusus untuk SK Dirjen 1746, 2637 dan 5402 tahun 2015 berkas dikirim langsung ke Seksi Penmad pada tanggal 13 – 15 Januari 2016.
- Penanggalan berkas : 21 Desember 2015.
- Berkas disusun sesuai cheklist :
1. NON PNS
2. PNS