Assalamu’alaikum. Wr.Wb
Berikut ini kami sampaikan kepada bapak ibu guru
berkaitan dengan SK DIRJEN NOMOR 671 TAHUN 2015.
Dimohon bapak ibu guru membaca hal 11 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015,untuk mempersiapkan berkas sbb :
1. Fc. Ijasah S-1/D-IV, serta fc ijasah S-2 dan/atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisir;
2. Fc. SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
3. Fc. SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait;
4. Fc. SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) dari kepala madrasah yang dilegalisasi oleh atasan.
2. Pengantar Juknis Sergur dan TF 2015