Berdasarkan Juknis BSM tahun 2014 bab VI poin c no. 1 kepala madrasah berkewajiban melaporkan realisasi penyaluran BSM kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. sehubungan telah selesainya penyaluran BSM Tahap I dan II tahun 2014, maka kepala madrasah diminta untuk segera membuat laporan tersebut.
Adapun surat edaran dapat diunduh disini