Terkait dengan verval NUPTK, ternyata terjadi perubahan mekanisme pengaktifan NUPTK di tahun 2015. Untuk itu, mohon diperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Admin / Operator RA/ Madrasah memasukkan data Jadwal Mengajar
2. PTK login dan mengajukan pengaktifan
3. Kepala RA / Madrasah login dan mengajukan pengaktifan PTK secara kolektif (menu belum tersedia, diperkirakan tanggal 23 Februari 2015).
4. Cetak ajuan kolektif (diperkirakan formulir S25)
5. Admin kabupaten entry data ajuan kolektif
6. PTK dapat mencetak kartu tanda bukti aktif.
Oleh karena itu, jika tidak terjadi perubahan data maka RA / Madrasah tidak usah mengajukan S12, tetapi dengan mekanisme yang baru tersebut. Untuk jadwal pengumpulan pengajuan kolektif akan diinformasikan lebih lanjut menunggu perkembangan sistem di Padamu Negeri. Terima kasih.
Mekanisme Aktivasi NUPTK 2015