Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah No. Kw.11.2/2/PP.00/1532/2015 tanggal 18 Januari 2015 dan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I./Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidikn dan Tenaga Kependidikan, serta hasil koordinasi dengan LPMP Jawa Tengah via Telpon dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Pengajuan NUPTK Baru (S06) dilayani di bulan Maret 2015.
2. Setiap PTK harus mengaktifkan NUPTK / Peg. ID dengan form S12 dan PKG
Untuk updating data (S12) dijadwalkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Update NUPTK