Informasi Update NUPTK Tahun 2015 (Penting & Segera)

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah No. Kw.11.2/2/PP.00/1532/2015 tanggal 18 Januari 2015 dan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I./Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidikn dan Tenaga Kependidikan, serta hasil koordinasi dengan LPMP Jawa Tengah via Telpon dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Pengajuan NUPTK Baru (S06) dilayani di bulan Maret 2015.
2. Setiap PTK harus mengaktifkan NUPTK / Peg. ID dengan form S12 dan PKG
Untuk updating data (S12) dijadwalkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Update NUPTK

8 thoughts on “Informasi Update NUPTK Tahun 2015 (Penting & Segera)”

      1. tidak ada pak, karena jadwal yang membuat operator madrasah. dan PTK hanya bisa ngecek portofolio dan mengaktifkan saja.

    1. yang penting segera dijelaskan adalah mengaktifkan sekolah untuk diajukan oleh kepala kepada admin kemenag, trims

      1. mengaktifkan sekolah…? Kalau mengaktifkan PTK secara kolektif oleh Kepala Madrasah. Sedangkan untuk akun admin madrasah tidak perlu persetujuan admin kabupaten.

Comments are closed.