Bagi Madrasah yang belum mengumpulkan SK Pembagian Tugas Mengajar pada waktu Rapat Koordinasi tanggal 8 & 12 Januari 2015 di Aula KanKemenag Kab. Demak, agar secepatnya mengumpulkan ke Seksi Penmad, paling lambat tanggal 5 Februari 2015. dan bagi madrasah tersebut bilamaa ada guru yang mengajukan sk/surat tugas bersama dengan berat hati belum bisa dilayani.
Sesuai hasil kordinasi dengan kabid ketenagaan dikpora kab demak, bagi guru madrasah yg bertugas rangkap di sekolah (binaan dikpora demak), yg ttd dari dikpora adalah kabid ketenagaan (atas nama ka dikpora), dan sk pembagian tugas mengajar dr kepsek diketahui oleh yayasan, dan ada rekom dari pengawas sekolah tsb
terima kasih
Adapun daftar madrasah yang terlambat :