Jakarta, Kemendikbud — Ujian nasional (UN) tetap digunakan untuk pemetaan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Dengan tidak lagi menjadikan UN sebagai penentu kelulusan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, proses pembelajaran diharapkan dapat membentuk perilaku yang lebih positif.
“Tapi tetap harus ada pengawasan,” kata Mendikbud saat bertemu dengan redaksi surat kabar Kompas, di kantor Kompas Gramedia Jakarta, Jumat (16/01/2015).
Untuk pemetaan, Menteri Anies menjelaskan, dalam hasil UN akan terlihat jelas komponen-komponen penilaian. Setiap siswa yang menerima hasil ujian akan mengetahui capaiannya di antara siswa lainnya, maupun posisinya di rerata sekolah dan nasional. Dan nilai yang diperoleh siswa juga memiliki penjelasan kualitatif.
“Setiap orang tua yang terima nilai anaknya 6, dia bisa tahu 6 itu apa. Atau jika nilainya 7, baik, artinya dia bisa mengerjakan masalah dan mampu menjelaskan fisika dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Mendikbud mengatakan, skala penilaian selain berupa angka juga keterangan yang dibagi atas empat tingkatan yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang. Pengukuran nilai ini, kata dia, punya konsekuensi pada parameter.
UN, lanjutnya, adalah assessment yang dilakukan oleh negara yang tujuannya untuk meningkatkan proses belajar. Bukan untuk menentukan nasib siswa. Dan bagi guru, kata Mendikbud, mereka punya bayangan anaknya bisa menguasai apa.
Mendikbud mengatakan, kualitas UN akan terus ditingkatkan. Karena ke depan UN mulai dipakai sebagai tolok ukur anak-anak Indonesia yang mendaftar ke sekolah di luar negeri. Jumlah siswa Indonesia mencapai sepuluh persen dari siswa dunia. Sebagai negara yang masuk dalam empat negara dengan penduduk terbanyak, seharusnya standar Indonesia bisa dipakai sebagai tolok ukur internasional.
“Mereka sudah mengakui (UN) ini sebagai alat ukur kita. Kalau kita bisa improve terus, internasional bisa mengakui tolok ukur standar kita,” tuturnya. (Aline Rogeleonick,http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3724 )