Sehubungan dengan perlunya data perpustakaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak yang tidak dapat kami penuhi melalui Data EMIS, mohon kiranya untuk MIN, MIS, MTsN dan MAN se Kabupaten Demak untuk mengisi, mencetak dan mengirimkan form berikut ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak paling lambat tanggal 10 Januari 2015. File : Form Pendataan Perpustakaan