Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pemberlakukan Kurikulum 2013 (K13) untuk rumpun mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Rumpun mapel PAI itu mencakup: Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
“PMA tentang K13 akan dikeluarkan secepatnya. Insya Allah paling lambat Selasa. Untuk PAI dan Bahasa Arab terus jalan K13, untuk umum mengikuti Dikbud,” demikian penjelasan Kamaruddin Amin ketika dimintai konfirmasinya terkait sudah dikeluarkannya Permendikbud No 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (14/12).
Permendikbud 160/2014 yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini mengakhiri “polemik pemberhentian” K13. Pasal 1 Permendikbud itu mengatur bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).
Kamaruddin menambahkan bahwa kebijakan ini sudah dilaporkan dan disetujui oleh Menag pada Jumat (12/12) lalu. Namun demikian, untuk mata pelajaran umum, madrasah akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Mapel umum pending seperti Dikbud, PAI dan Bahasa Arab diteruskan,” jelasnya.
Sosok yang juga guru besar UIN Alauddin Makassar ini beralasan bahwa K13 untuk PAI dan BA lebih bagus secara substantif, meskipun secara teknis masih ada hal hal yang harus dibenahi. Selain itu, lanjut Kamaruddin, K13 mapel PAI dan Bahasa Arab sepenuhnya di bawah kewenangan Kemenag. “Untuk mapel umum kita tidak bisa berbeda dari Dikbud, karena dokumen kurikulumnya dari Dikbud,” tegasnya
“Kita tengah menyiapkan PMA tentang kebijakan ini. (Mapel) umum mengikutidikbud pending, PAI dan Bahasa Arab lanjut berikut segala konsekuensi teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” tandas Kamaruddin.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa kurikulum mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Kurikulum untuk madrasah dan pondok pesantren tanyakan kepada Menteri Agama,” kata Anies di acara Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/12) pagi. (mkd/mkd)
sumber www.kemenag.ri