Pengajuan NUPTK Tahun 2014 (Non PNS)

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Keterangan lebih lanjut dapat di baca di sini

2 thoughts on “Pengajuan NUPTK Tahun 2014 (Non PNS)”

  1. assalamualaikum Wr. Wb
    Sebelumnya kami minta maaf jika pertanyaan kami terlalu panjang
    ceritanya seperti ini pak salah satu tenaga pendidik kami dulu sudah punya NUPTK tapi belum di verval akhirnya NUPTK nya g aktif lagi pak. sebelumnya dia mengajar di MI trus 1 tahun yang lalu sebelum verval dia keluar sekarang dia kami tarik di RA .apakah NUPTK nya dia bisa di aktifin lagi atau dia harus mengajukan baru lagi pak.
    atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih

Comments are closed.