Menindaklanjuti ketersediaan sisa Blangko Ijazah baru di Kanwil yang sudah tidak mencukupi atau mau habis, serta berdasarkan pada Juknis pedoman Blangko Ijazah Madrasah TP 2013/2014 menjelaskan bahwa Pemusnahan Sisa Blangko Ijazah Baru dan Salah tulis/rusak TP 2013/2014 paling lambat tanggal 31 Desember 2014, bersama ini kami beritahukan untuk pengajuan pengganti Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA TP 2013/2014 karena salah tulis/rusak ke Kemenag paling lambat tanggal 4 September 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk menginformasikan ke Madrasah di wilayah saudara dan segera mengajukan usulan pengganti Blangko Ijazah MI, MTs, MA karena salah tulis/rusak ke Kemenag paling lambat tanggal 4 September 2014, dengan ketentuan :
1. Surat Pengajuan Pengganti Blangko Ijazah dari madrasah dan dijelaskan secara rinci penyebab kesalahan penulisan ijazah karena apa lengkap disebutkan nomor seri ijazah yang salah. (dilampiri permohonan dari Madrasah)
2. Blangko ijazah yang salah tulis/rusak yang sudah di ttd Kepala Madrasah dan sudah distampel Madrasah serta sudah ada cap sidik jari siswa, tidak usah diajukan ke Kemenag karena tidak bisa diganti Blangko Ijazah yang baru karena sudah sah.
Bagi madrasah yang mengajukan melebihi tanggal 4 September 2014 bukan menjadi tanggung jawab kami,,, Karena setelah tanggal tersebut akan kami rekap kekurangan blangko ijazah baru karena salah tulis/rusak dan segera kami usulkan dan mintakan kekurangan tersebut ke Kasi Kurikulum dan Evaluasi Kanwil Kemenag Jateng untuk dimintakan dan diusahakan dipenuhi oleh Pusat.
Demikian kami beritahukan, mohon kerjasamanya agar sudah beres sebelum tanggal 4September 2014. Terima kasih…