Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Nomor : Kd.11.21/4/PP.00/3610/2014
tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Periode Jan – Juni 2014
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Demak.
– Bagi Guru PNS yang belum sertifikasi per Januari 2014 tidak perlu mem-berkas karena mutlak berhak Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS
-Bagi Guru PNS sudah SK Dirjen kuota 2006-2012 tidak perlu memberkas karena sudah terdeteksi saat pemberkasan TP periode Januari-Juni 2014 dan otomatis bagi yang tidak memenuhi sarat Tunjangan Profesi dialokasikan Tunjangan Penghasilan bagi Guru bagi PNS (TF PNS)
-Pemberkasan kami tujukan khusus yang lulus sertifikasi kuota 2012 dan 2013 yang belum SK Dirjen, untuk mengalokasikan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Penghasilan Tambahan Tahun anggaran 2014
– Info ini berlaku bagi Guru PNS pencairan Gaji di Kemenag
Bagi Guru PNs Sertifikasi Lulus Tahun 2012 belum NRG dan Kuota 2013 belum SK Dirjen untuk mengumpulkan
Berkas Paling lambat di serahkan :
tanggal : 28 Agustus 2014
tempat : Ruang seksi Pendidikan Madrasah Demak
dapat diunduh disini :
3. SKMT PNS