Bagi guru PNS dan Non PNS yang memenuhi syarat (KepDirJen Pendis No. 1828 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah dalam Jabatan Tahun 2014), baik yang sudah ada dilonglist dan belum ada di longlist Sertifikasi Guru menurut AP2SG Tahun 2014 ,dapat diusulkan dengan cara :
a. Mencetak detil data NUPTK di PADAMU NEGERI ;
b. Mengisi Form Biodata Calon Sertifikasi Guru Tahun 2014 (terlampir);
Point a dan b dikumpulkan paling lambat pada tanggal 9 Juni 2014 ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Demak.
untuk informasi lebih jelas bisa unduh di bawah ini: