Berdasarkan rakor jajaran Bidang Pendidikan Madrasah Tk Prov Jateng, tgl 26-02-2014 di Semarang, dengan ini disampaikan hal2 sbb
- Madrasah Penyelenggara dan Menggabung UAMBN adalah sama dengan Ujian Nasional, sesuai dengan POS UAMBN dan untuk kesinambungan administrasi, (syarat : minimal 20 siswa dan terakreditasi);
- MA dan MTs penyelenggara dan menggabung sudah diusulkan ke Kanwil dengan format DNT on-line (usulan terlampir);
- Bantuan UAMBN akan disalurkan ke satuan pendidikan masing-masing (MTsS dan MAS) bukan ke madrasah penyelenggara, khusus MTsN (termasuk MTs SA Kedungwaru) dan MAN dimasukkan ke DIPA satker.
Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Data usulan penyelenggara dan menggabung, silakan unduh link berikut: