Jakarta — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan bahwa Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran, namun hanya pengintegrasian mata pelajaran. Hal ini di sampaikan Mendikbud ketika hadir pada acara dialog praktisi pendidikan katolik di Wisma Sumadi, Klender, Jakarta Timur pada hari Rabu (24/04) kemarin.
Terhadap guru yang mata pelajarannya tidak terdapat dalam kurikulum 2013, akan tetap bisa mengajar untuk mata pelajaran lain. “Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi maka akan dikonversi,” tegasnya.
Mendikbud menambahkan bahwa implementasi kurikulum 2013 akan dimulai bulan Juli 2013 secara bertahap dan terbatas. Maksud penerapan secara bertahap yakni tidak seluruh kelas. Setiap jenjang sekolah akan dipilih secara bertahap yaitu hanya untuk tingkat Sekolah Dasar pada kelas 1 dan 4, untuk tingkat SMP pada kelas 7, dan SMA untuk kelas 10.
Dikatakan Menteri Nuh, desain kurikulum 2013 berdasarkan pada UU Sistim Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Didalam UU Sisdiknas mengatur kurikulum harus memuat kompetensi, sikap, pengetahuan dan ketrampilan, namun yang paling penting mendapat perhatian serius adalah sikap. Sikap ini diimplementasikan pada kurikulum 2013 yakni sikap spritual, sikap sosial dan ketrampilan,” ujar Mendikbud.
Mengenai pelatihan guru, dijelaskan Mendikbud, akan dimulai pada saat liburan sekolah atau menjelang tahun ajaran baru. Kesiapan guru ini penting karena dalam kurikulum 2013 bertujuan mendorong siswa mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bernalar dan mengkomunikasikan apa yang mereka peroleh setelah menerima pembelajaran. “Oleh karena itu mari kita sama-sama mengawal kurikulum 2013 ini, prinsipnya kita saling menghargai, menghormati apa pendapat orang lain, jangan gara-gara perbedaan penafsiran kurikulum 2013, sekolahnya ditutup,” tandas Mendikbud.
Dalam kesempatan tersebut Mendikbud didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Syawal Gultom. (JS, sumber: www.kemendiknas.go.id)