Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menerapkan sistem barcode pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Sistem ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kebocoran soal UN 2013, menggantikan sistem kode pengaman di UN tahun lalu.
Dalam rapat persiapan Posko UN 2013 dengan Tim Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Rabu (3/4), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Khairil Anwar Notodiputro menjelaskan panitia persiapan akan menyatukan naskah soal dan LJUN. Kemudian, barcode akan ditempatkan di sisi kedua lembaran yang disatukan tersebut. Khairil menyatakan para siswa diharapkan dapat mengisi nama, dan nomor ujian sebelum kedua lembar itu sebelum dipisahkan oleh pengawas ruang ujian.
Khairil mencontohkan apabila terdapat siswa yang ingin mencontek, atau bahkan menyobek, dan menukar LJUN yang dimiliki dengan LJUN temannya, maka hal itu dapat terhindari. “LJUN, dan naskah adalah satu kesatuan, apalagi terdapat barcode, maka kemungkinan untuk bocor juga tidak mungkin,” jelas Khairil.
Selain itu, antisipasi pengamanan juga diberlakukan dengan penerapan 20 tipe soal UN, dengan tingkat kesukaran yang sama. Artinya, para peserta didik akan mendapatkan naskah soal UN yang berbeda satu dengan yang lain. Apabila jumlah peserta didik melebihi jumlah tipe soal, pihak sekolah harus membagi dua jumlah tersebut, untuk menempatkan mereka di kelas berbeda. Sehingga, para peserta didik akan mendapatkan masing-masing satu tipe soal UN.
UN merupakan sarana penilaian hasil belajar para siswa yang dilakukan oleh pemerintah. Perhelatan pendidikan tahunan yang dilakukan secara serentak ini diberlakukan bagi siswa jalur formal maupun non formal, yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar, siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama, dan siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan hasil UN para peserta didik akan digunakan sebagai evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (GG, www.kemendiknas.go.id)