Penting; Pendataan Kelulusan

Kepada Yth.

  1. Pengawas RA/MI/MTs/MA
  2. Kepala RA/MI/MTs/MA

se- Kabupaten Demak

 

 

Assalam’alaikum Wr. Wb.

 

Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 19.027/Kw.11.2/1/PP.00/04/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pendataan Kelulusan  pada Web D-PDM, kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada Website D-PDM telah dibuka menu kelulusan untuk jenjang MI, MTs, MA dan menu Tamat Belajar untuk RA yang dapat diakses melalui laman https://jateng.kemenag.go.id/dpdm ;
  2. Data kelulusan/tamat belajar pada website D-PDM tersebut sebagai dasar alokasi distribusi jumlah ijazah TP. 2020/2021;
  3. Seluruh madrasah wajib melakukan pendataan dan melaporkan data kelulusan peserta didiknya melalui website D-PDM, selanjutnya melaporkan data kelulusan tersebut kepada Kankemenag Kabupaten Demak dengan dilampiri SK penetapoan kelulusan/tamat belajar peserta didik TP. 2020/2021 dari Madrasah;
  4. Mekanisme jadwal pendataan dan pelaporan akan diinformasikan lebih lanjut pada dashboard pengumuman website D-PDM.
  5. Pendataan ini bersifat vital dalam pelayanan peserta didik, diharapkan semua madrasah tidak terjadi keterlambatan atau kesalahan data.

 

Demikian atas tindak lanjut dan  perhatian kami sampaikan terima kasih.

surat unduh disini Pendataan Kelulusan