NPSN madrasah dan Pengajuan NPNS RA (penting dan amat segera bagi ra)

images
Kepada Yth.
1.Kepala MA
2.Kepala MTs
3.Kepala MI
4.Kepala RA
Se-Kabupaten Demak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan surat Ka Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah Nomor: Kw.11.4/4/PP.00/1029/ 2013 tanggal 21 Januari 2013 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Hasil evaluasi peng-input-an data pendidikan tahun 2012/2013 melalui pendataan dengan aplikasi EMIS online, dilaporkan hasil progress report per provinsi sampai dengan tanggal 7 Januari 2013 sebagaimana terlampir. Untuk madrasah tersebut sudah diajukan untuk mendapatkan NPSN dan sebagian sudah memperoleh NPNS-nya
2.NPSN diperlukan sebagai Key Database dalam pendataan
2.1.Data base penyelenggaraan ujian nasional
2.2.Data base penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN), dan
2.3.Pendataan data base nilai raport nasional;
3.Mengingat pentingnya keberadaan NPSN dalam administrasi sebagaimana pada butir 2 tersebut di atas, madrasah yang belum terregistrasi data lembaganya segera meregistrasi data umum pendidikan tersebut kepada aplikasi EMIS dengan alamat http://www.emispendis.kemenag.go.id secara lengkap. Selanjutnya Ditjen Pendidikan Islam akan mengajukan permintaan NPSN.
4.Registrasi dan pengajuan NPSN paling lambat tanggal 31 Januari 2013 (kanwil ke pusat), sesudah tanggal tersebut akan ditutup pengajuan registrasi madrasah dan segala resiko akibat tidak terbinya NPNS madrasah ditanggung oeh madrasah yang bersangkutan.
5.NPSN MI, MTs dan MA Kab Demak sudah terbit sebagaimana terlampir. Selanjutnya agar madrasah melengkapi data di EMIS (on-line).
6.Pengajuan NPSN bagi lembaga madrasah sebagaimana pada angka 2 di atas, dibutuhkan pula penerbitan NPSN bagi lemabaga RA. NPSN dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi penerbitan Nomor Induk Guru Nasional (NIGN), oleh karena itu :
6.1.Setiap kepala RA agar mengecek kembali data RA masing-masing sudah teregistrasi/belum dalam aplikasi EMIS;
6.2.Memastikan RA nya sudah teregistrasi pada aplikasi EMIS. Apabila masih ada yang belum teregistrasi secepatnya melakukan registrasi/kordinasi dengan petugas admin EMIS Mapenda Kabupaten paling lambat tanggal 29 Januari 2013;
6.3.Data seluruh RA teregistrasi akan dilaprokan ke Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov Jateng paling lambat 30 Januari 2013 untuk segera diajukan NPSN lembaganya.
Demikian untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti di masing-masing lembaga. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DATA NPNS MI MTs dan MA Kab Demak, unduh di bawah ini
‘- surat edaran penyelesaian NPSN lamp

CATATAN :

Semua RA se-Kab Demak, sudah teregistrasi di emis, silakan chek

batas entry data online EMIS RA, MI, MTs dan MA maksimal tgl 31-01-2013