Mekanisme Pengajuan Tanda Tangan SKMT (dari Madrasah ke Pengawas)

Pengajuan tanda tangan SKMT dari madrasah kepada pengawas binaan mulai periode Januari-Juni 2017 harus disertai byname guru sebagaimana format terlampir.

dengan ketentuan :

  1. Madrasah mengajukan SKMT kepada Pengawas dengan melampirkan Byname guru dan rekap guru (terlampir sheet 1 dan sheet 2).
  2. Pengawas mengarsipkan 1 lembar dari SKMT yang ditanda tangani.
  3. Pengawas membuat merekap dan diserahkan ke Seksi Penmad, format rekap terlampir (sheet 3).

KETENTUAN

Format ByName dan Rekap