Pengumpulan Berkas TPG Periode Oktober – Desember 2015

Diberitahukan kepada guru PNS dan Non PNS penerima tunjangan profesi bahwa berkas pencairan periode Oktober s/d Desember dikumpulkan pada tanggal 13 s/d 15 Januari 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkas dikumpulkan di kecamatan masing-masing dan diterima oleh pengawas.
  2. Khusus untuk SK Dirjen 1746, 2637 dan 5402 tahun 2015 berkas dikirim langsung ke Seksi Penmad pada tanggal 13 – 15 Januari 2016.
  3. Penanggalan berkas : 21 Desember 2015.
  4. Berkas disusun sesuai cheklist :

1. NON PNS

2. PNS

4 thoughts on “Pengumpulan Berkas TPG Periode Oktober – Desember 2015”

  1. maaf mohon tanya.untuk yang ke mapenda langsung ceklisnya apa sama dengan yang lewat kecamatan njeh ? kalau kemaren yang 3 bulan sebelumnya kan ada ceklisnya sendiri… matursuwun

  2. Assalamu’alaikum….
    Bagi yg d kirim langsung k seksi Penmad apa mengikuti checklist tsb pak?
    Suwun

Comments are closed.