Untuk dapat segera ditindaklanjuti keaktifan PegID dan NUPTK di situs http://simpatika.kemenag.go.id sesuai prosedur yang tertera di situs Simpatika tersebut. Edaran mengacu pada surat dari Kanwil berikut ini :
1. Surat Pengantar Edaran Simpatika
2. Surat Tindaklanjut Simpatika