Berikut SK penyelenggara UAMBN. Ketentuan penyelenggara adalah madrasah terakreditasi dengan peserta UAMBN minimal 20 peserta
Seksi Penmad Kemenag Kab. Demak
Madrasah Lebih Baik – Lebih Baik Madrasah
Berikut SK penyelenggara UAMBN. Ketentuan penyelenggara adalah madrasah terakreditasi dengan peserta UAMBN minimal 20 peserta